KEBIJAKAN SOSIAL DALAM MENANGGULANGI MASALAH KEMISKINAN

|

Pendahuluan

Dalam suatu Negara, ada yang biasa disebut dengan kebijakan sosial. Kebijakan sosial ini menyangkut pada segala sisi dan aspek dari pemerintahan. Baik itu di bidang ekonomi, politik, hukum, pembangunan, dan lain-lain. Adanya kebijakan sosial ini tak lain adalah agar dapat memajukan tingkat kesejahteraan masyarakat di suatu Negara.

Oleh karena pentingnya dalam kajian Ilmu Kesejahteraan Sosial yang berkaitan sebagai pekerja sosial, kami dari kelompok terakhir mengangkat tema “ Kebijakan Sosial “. Mungkin banyak sekali kekurangan dalam makalah ini, oleh karena itu kami harap dapat di maklumi. Semoga dapat bermanfaat bagi kawan-kawan yang lain.

Pengertian kebijakan sosial

Menurut Ealau dan Prewitt, kebijakan adalah sebuah ketetapan yang berlaku yang dicirikan oleh perilaku yang konsisten dan berulang, baik dari yang membuatnya maupun yang mentaatinya (yang terkena kebijakan itu) (Suharto, 1997). Kamus Webster memberi pengertian kebijakan sebagai prinsip atau cara bertindak yang dipilih untuk mengarahkan pengambilan keputusan. Titmuss mendefinisikan kebijakan sebagai prinsip-prinsip yang mengatur tindakan yang diarahkan kepada tujuan-tujuan tertentu (Suharto, 1997). Kebijakan, menurut Titmuss, senantiasa berorientasi kepada masalah (problem-oriented) dan berorientasi kepada tindakan (action-oriented). Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa kebijakan adalah suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara-cara bertindak yang dibuat secara terencana dan konsisten dalam mencapai tujuan tertentu.[1]

Dalam kaitannya dengan kebijakan sosial, maka kata sosial dapat diartikan baik secara luas maupun sempit (Kartasasmita, 1996). Secara luas kata sosial menunjuk pada pengertian umum mengenai bidang-bidang atau sektor-sektor pembangunan yang menyangkut aspek manusia dalam konteks masyarakat atau kolektifitas. Istilah sosial dalam pengertian ini mencakup antara lain bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, politik, hukum, budaya, atau pertanian.[2]

Definisi kebijakan social (social policy) menurut Oxford English Dictionary, adalah suatu cara pengambilan tindakan dalam melanjutkan proses pemerintahan, ke-partaian, kekuasaan, kepemimpinan Negara, dan lain-lain ; arah dalam pengambilan suatu tindakan itu haruslah menguntungkan atau sesuai.[3]

Schorr dan Baumheir, menggunakan definisi kebijakan sosial yaitu suatu prinsip dan cara melakukan suatu tindakan kesepakatan di suatu tataran dengan individu dan juga menjalin hubungan dengan masyarakat. Hal ini menjadikan suatu pemikiran dalam melakukan intervensi (keterlibatan) dari peraturan yang berbeda dengan sistem sosial. Menetapkan suatu kebijakan sosial haruslah menunjukkan tata cara bagaimana proses penerapannya dalam menghadapi suatu fenomena sosial, hubungan sosial pemerintah dalam mendistribusikan penghasilan dalam suatu masyarakat.[4]

Definisi lain dari kebijakan sosial adalah suatu kondisi di atas level pengembangan dalam suatu kelompok, baik itu tradisi, kebudayaan, orientasi ideology, dan kapasitas teknologi.[5]

Bruce. S Jansson mendefinisikan kebijakan sosial adalah mengendalikan sasaran pemecahan masalah yang menyangkut keuntungan orang banyak. Hal ini menekankan bahwa kebijakan sosial bertujuan untuk mengurangi masalah sosial seperti kelaparan, kemiskinan, dan guncangan jiwa. Atau kebijakan sosial dapat pula di definisikan sebagai kumpulan strategi untuk memusatkan perhatian pada problem sosial.[6]

Dengan demikian, kebijakan sosial dapat diartikan sebagai kebijakan yang menyangkut aspek sosial dalam pengertian sempit, yakni yang menyangkut bidang kesejahteraan sosial. Pengertian kebijakan sosial seperti ini selaras dengan pengertian perencanaan sosial sebagai perencanaan perundang-undangan tentang pelayanan kesejahteraan sosial yang pertama kali muncul di Eropa Barat dan Amerika Utara, sehingga meskipun pengertian perencanaan sosial diintegrasikan secara meluas, di masyarakat Barat berkembang anggapan bahwa perencanaan sosial senantiasa berkaitan erat dengan perencanaan kesejahteraan sosial. (Conyers 1992).[7]

Garis besar aspek kebijakan sosial

Kebijakan sosial adalah suatu aspek dan objek kajian yang memiliki ruang lingkup luas dan global. Peran pekerja sosial dalam menghadapi fenomena perkembangan suatu Negara sangat diperlukan dan peran serta aktif pula dalam bekerjasama dengan instansi kepemerintahan yang memang memiliki otoritas dan peranan dalam melakukan suatu kebijakan.

Seperti yang terdapat dalam definisi diatas, kebijakan sosial sangat berfungsi dalam melakukan suatu kesejahteraan bagi penduduk di suatu Negara. Pekerja sosial sebagai tenaga yang sangat dibutuhkan kontribusinya dapat pula berfungsi dengan berperan serta aktif ikut menentukan dan membuat perancangan kebijakan sosial strategis tidak hanya dalam lingkup lokal melainkan dalam matra global. Pekerja sosial haruslah aktif dalam merespon situasi perubahan dan perkembangan kondisi global, sehingga dapat bersama dengan pemerintah melakukan rancangan yang efektif dalam mensejahterakan masyarakat.

Setiap negara memiliki mekanisme tersendiri dalam proses perumusan suatu kebijakan sosial. Sebagain besar negara menyerahkan tanggungjawab ini kepada setiap departemen pemerintahan, namun ada pula negara yang memiliki badan khusus yang menjadi sentral perumusan kebijakan sosial. Terdapat pula negara-negara yang melibatkan baik lembaga pemerintahan maupun swasta dalam merumuskan kebijakan sosialnya. Tidaklah mudah untuk membuat generalisasi lembaga mana yang paling berkompeten dalam masalah ini. (Suharto, 1997).[8]

Dalam perjalanan, penyusunan, perancangan, dan penerapannya, kebijakan sosial meliputi 4 (empat) tingkatan aktivitas profesi :

  1. melihat aktivitas di suatu tataran dengan merespon untuk membuat suatu kebijakan sosial yang melihat dari penetapannya terhadap suatu undang-undang, mengartikannya dengan menjadikan sebagai suatu kebijakan yang dilindungi oleh hukum, membuat keputusan pada bidang administrasi, melaksanakan dan menerapkannya. Penentuan bidang ini dilakukan oleh pengambil kebijakan yaitu pemerintah
  2. melihat bentuk pelayanan dan sebagai penasihat secara teknis tentang suatu kebijakan, atau sebagai konsultan yang mengkhususkan dalam suatu lapangan yang berkepentingan. Bidang ini merupakan wewenang di tingkatan legislatif pada suatu Negara demokrasi.
  3. meneliti dan menginvestigasi problema sosial dan mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan kebijakan sosial. Bidang ini dilkukan oleh para pekerja sosial
  4. memberikan perlindungan atau advokasi secara khusus terhadap suatu kebijakan dasar yang berkepentingan dengan suatu bidang. Bidang ini merupakan kerja pihak LSM yang bergerak pada bidangnya misalkan LSM lingkungan, LSM ekonomi, LSM politik, dan lain-lain.[9]

Sehingga kesimpulan ringkas yang dapat kita ambil dari adanya pembagian aktivitas yang secara tidak langsung dapat bekerjasama mengambil suatu ketetapan dalam penerapan kebijakan sosial, disini pihak pemerintah dapat dengan mudah menentukannya hal ini disebabkan karena masing-masing pihak dapat memantau kebijakan yang dibuat pemerintah dan mengawasi tindakan dalam penerapannya. Sehingga tingkat pelanggaran yang nantinya akan terjadi dapat terdeteksi dan transparan.

Selain adanya tingkatan aktivitas yang dilakukan pada bidangnya masing-masing, kebijakan sosial pun memiliki 3 (tiga) tingkatan intervensi, yang tak jauh berbeda dengan tingkatan aktivitas. Penjelasan ini menurut pembagian Bruce. S Jansson, di dalam Social Policy,from theory to practice diantaranya:

1. Direct-service practice, yang berkaitan dengan pekerjaan para pelaksana kebijakan

  1. Community organization, yang membicarakan pada pengerahan kemampuan seperti menghimpun koalisi
  2. Administrative social work, yang berkenaan dengan pokok persoalan.[10]

Suatu kebijakan yang telah disusun, dirancang, dan disepakati sebelumnya haruslah meliputi dua aspek yang harus diperhatikan, diantaranya ialah :

1. mengaktualisasikan kebijakan dan program yang dibuat untuk kesejahteraan masyarakat

2. menyingkap dan memperlihatkan lapangan akademis dalam penyelidikan yang ditekankan dengan deskripsi, uraian, dan evaluasi terhadap suatu kebijakan.[11]

Adanya aspek yang tertera diatas dimaksudkan agar masyarakat sebagai objek sasaran kesejahteraan dapat memahami dan menerapkannya dengan baik. Begitu juga dengan pemerintah dan semua perangkatnya haruslah memperhatikan bagaimana kinerja tersebut berlangsung. Sehingga kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan dengan baik.

Lantas bagaimana nantinya pemerintah dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang telah disuun dan diterapkan? Jawabannya adalah dapat ditempuh dengan 3 (langkah) yang bila hal tersebut berjalan secara efektif maka penerapannya akan sempurna. Ketiga langkah tersebut anatara lain seperti yang terdapat dalam The Handbook of Social Policy adalah :

  1. mereka (pemerintah) membuat kebijakan yang bersifat spesifik dengan maksud untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh : pemerintah mungkin dapat saja mencoba untuk memperbaiki kondisi sosial penduduknya dengan memperkenalkan bentuk program kebijakan yang baru.
  2. pemerintah mempengaruhi kesejahteraan sosial melalui kebijakan sosial dengan melihatnya dari sisi ekonomi, lingkungan, atau kebijakan lainnya, walaupun begitu mereka memiliki perhatian terhadap suatu kondisi sosial. Contoh : kebijakan sosial dengan menambah hubungan relasi perdagangan atau mengundang investor dari Negara lain lalu menciptakan lapangan pekerjaan baru dan membangkitkan pemasukan yang akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat dengan melihat tumbuh suburnya jumlah investor perdagangan, dan lain-lain.
  3. kebijakan sosial pemerintah yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat secara tidak terduga dan tidak diharapkan. Suatu kebijakan terfokus pada salah satu grup tetapi pada kenyataanya justru mendatangkan keuntungan yang tidak terduga pada aspek yang lain.[12]

Kemiskinan sebagai objek sasaran kebijakan sosial

Permasalahan kemiskinan merupakan permasalahan yang seringkali ditemukan dibeberapa Negara yang sedang proses berkembang atau bahkan terkadang dapat pula ditemukan di Negara maju, biasanya permasalahan di Negara maju kemiskinan lebih sering terjadi pada para imigran.

Sebagai masalah yang menjadi isu global disetiap Negara berkembang. Wacana kemiskinan dan pemberantasannya haruslah menjadi agenda wajib bagi para pemerintah dan pemimpin Negara. Peran serta pekerja sosial dalam menangani permasalahan kemiskinan sangat diperlukan, terlebih dalam memberikan masukkan (input) dan melakukan perencanaan strategis (strategic planning) tentang apa yang akan menjadi suatu kebijakan dari pemerintah.

Sebelum mengetahuinya lebih dalam, perlu diketahui penyebab kemiskinan yang secara tidak langsung menjadi standar global :

  1. kemiskinan kebudayaan, hal ini biasanya terjadi disebabkan karena adanya kesalahan pada subyeknya. Misalnya : malas, tidak percaya diri, gengsi, tak memiliki jiwa wirausaha yang kompatibel, tidak mempunyai kemampuan dan keahlian, dan sebagainya.
  2. kemiskinan structural, hal ini biasanya terjadi karena disebabkan oleh factor eksternal yang melatarbelakangi kemiskinan. Faktor eksternal itu biasanya disebabkan kinerja dari pemerintah diantaranya : pemerintah yang tidak adil, korupsi, paternalistik, birokrasi yang berbelit, dan sebagainya.

Isbandi Rukminto Adi, Phd menegaskan pula tentang akar kemiskinan berdasarkan level permasalahan dan membaginya menjadi beberapa dimensi, diantaranya:

  1. Dimensi Mikro : mentalitas materialistic dan ingin serba cepat ( instan )
  2. Dimensi Mezzo : melemahnya social trust ( kepercayaan social ) dalam suatu komunitas dan organisasi, dan otomatis hal ini sangat berpengaruh terhadap si subyek itu sendiri
  3. Dimensi Makro : kesenjangan (ketidakadilan) pembangunan daerah yang minus (desa) dengan daerah yang surplus (kota), strategi pembangunan yang kurang tepat (tidak sesuai dengan kondisi sosio-demografis) masyarakat Indonesia
  4. Dimensi Global : adanya ketidakseimbangan relasi antara Negara yang sudah berkembang dengan Negara yang sedang berkembang.[13]

Departemen Sosial sebagai instansi yang membawahi sacara langsung masalah kemiskinan tidak pernah absent dalam mengkajinya termasuk melaksanakan program-program kesejahteraan sosial –yang dikenal dengan PROKESOS- yang dilaksanakan baik secara intra-departemen maupun antar-departemen bekerjasama dengan departemen-departemen lain secara lintas sektoral. Dalam garis besar, pendekatan Depsos dalam menelaah dan menangani kemiskinan sangat dipengaruhi oleh persepektif pekerjaan sosial (social work). Pekerjaan sosial dimaksud, bukanlah kegiatan-kegiatan sukarela atau pekerjaan-pekerjaan amal begitu saja, melainkan merupakan profesi pertolongan kemanusiaan yang memiliki dasar-dasar keilmuan (body of knowledge), nilai-nilai (body of value) dan keterampilan (body of skills) professional yang umumnya diperoleh melalui pendidikan tinggi pekerjaan sosial ( S1, S2,dan S3 ).[14]

Startegi penanggulangan kemiskinan[15]

Sesuai dengan konsepsi mengenai keberfungsian sosial, strategi penanganan kemiskinan pekerjaan social terfokus pada peningkatan kemampuan orang miskin dalam menjalankan tugas-tugas kehidupan sesuai dengan statusnya. Karena tugas-tugas kehidupan dan status merupakan konsepsi yang dinamis dan multi-wajah, maka intervensi pekerjaan sosial senantiasa melihat sasaran perubahan (orang miskin) tidak terpisah dari lingkungan dan situasi yang dihadapinya. Prinsip in dikenal dengan pendekatan “person in environment dan person in situation”.

Seperti yang telah dijelaskan diatas Depsos sebagai suatu instansi memiliki pula beberapa agenda yang memang merupakan disiapkan untuk menekan angka kemiskinan, diantara program kerja Depsos yang telah terealisasi yang menurut Edi Suharto, Phd adalah strategi pendekatan pertama yaitu pekerja sosial melihat penyebab kemiskinan dan sumber-sumber penyelesaian kemiskinan dalam kaitannya dengan lingkungan dimana si miskin tinggal, baik dalam konteks keluarga, kelompok pertemanan (peer group), maupun masyarakat. Penanganan kemiskinan yang bersifat kelembagaan (institutional) biasanya didasari oleh pertimbangan ini. Beberapa bentuk PROKESOS yang telah dan sedang dikembangkan oleh Depsos dapat disederhanakan menjadi :

  1. pemberian pelayanan dan rehabilitasi social yang diselenggarakan oleh panti-panti sosial
  2. program jaminan, perlindungan dan asuransi kesejahteraan sosial
  3. bekerjasama dengan instansi lain dalam melakukan swadaya dan pemberdayaan usaha miro, dan pendistribusian bantuan kemanusiaan, dan lain-lain

Pendekatan kedua, yang melihat si miskin dalam konteks situasinya, strategi pekerjaan sosial berpijak pada prinsip-prinsip individualisation dan self-determinism yang melihat si miskin secara individual yang memiliki masalah dan kemampuan unik. Program anti kemiskinan dalam kacamata ini disesuaikan dengan kejadian-kejadian dan/atau masalah-masalah yang dihadapinya. PROKESOS penanganan kemiskinan dapat dikategorikan ke dalam beberapa strategi, diantaranya :

  1. Strategi kedaruratan. Misalnya, bantuan uang, barang dan tenaga bagi korban bencana alam.
  2. Strategi kesementaraan atau residual. Misalnya, bantuan stimulant untuk usaha-usaha ekonomis produktif.
  3. Strategi pemberdayaan. Misalnya, program pelatihan dan pembinaan keluarga muda mandiri, pembinaan partisipasi sosial masyarakat, pembinaan anak dan remaja.
  4. Strategi “penanganan bagian yang hilang”. Strategi yang oleh Caroline Moser disebut sebagai “the missing piece strategy” ini meliputi program-program yang dianggap dapat memutuskan rantai kemiskinan melalui penanganan salah satu aspek kunci kemiskinan yang kalau “disentuh” akan membawa dampak pada aspek-aspek lainnya. Misalnya, pemberian kredit, program KUBE (kelompok usaha bersama.
sumber : www.google.com

SISTEM EKONOMI SYARIAH

|

Sistem Ekonomi Islam atau syariah sekarang ini sedang banyak diperbincangkan di Indonesia. Banyak kalangan masyarakat yang mendesak agar Pemerintah Indonesia segera mengimplementasikan sistem Ekonomi Islam dalam sistem Perekonomian Indonesia seiring dengan hancurnya sistem Ekonomi Kapitalisme.Makalah ini akan membahas tentang apa sistem ekonomi Islam/syariah itu.

Definisi Ekonomi Islam/Syariah menurut beberapa Ekonom Islam

* Muhammad Abdul Mannan

“Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam”.

* M.M Metwally

“Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari per4ilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti Al Quran,Hadits Nabi,Ijma dan Qiyas”.

* Hasanuzzaman

“Ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi dari anjuran dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber daya material sehingga tercipta kepuasan manusia dan memungkinkan mereka menjalankan perintah Allah dan masyarakat”.

Sejarah tentang Sistem Ekonomi Islam/Syariah

Dengan hancurnya komunisme dan sistem ekonomi sosialis pada awal tahun 90-an membuat sistem kapitalisme disanjung sebagai satu-satunya sistem ekonomi yang sahih. Tetapi ternyata, sistem ekonomi kapitalis membawa akibat negatif dan lebih buruk, karena banyak negara miskin bertambah miskin dan negara kaya yang jumlahnya relatif sedikit semakin kaya.

Dengan kata lain, kapitalis gagal meningkatkan harkat hidup orang banyak terutama di negara-negara berkembang. Bahkan menurut Joseph E. Stiglitz (2006) kegagalanekonomi Amerika dekade 90-an karena keserakahan kapitalisme ini. Ketidakberhasilan secara penuh dari sistem-sistem ekonomi yang ada disebabkan karena masing-masing sistem ekonomi mempunyai kelemahan atau kekurangan yang lebih besar dibandingkan dengan kelebihan masing-masing. Kelemahan atau kekurangan dari masing-masing sistemekonomi tersebut lebih menonjol ketimbang kelebihannya.

Karena kelemahannya atau kekurangannya lebih menonjol daripada kebaikan itulah yang menyebabkan muncul pemikiran baru tentang sistemekonomi terutama dikalangan negara-negara muslim atau negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam yaitu sistem ekonomi syariah. Negara-negara yang penduduknya mayoritas Muslim mencoba untuk mewujudkan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist, yaitu sistem ekonomi Syariah yang telah berhasil membawa umat muslim pada zaman Rasulullah meningkatkan perekonomian di Zazirah Arab. Dari pemikiran yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist tersebut, saat ini sedang dikembangkanEkonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah di banyak negara Islam termasuk di Indonesia.

Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah merupakan perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat sebagai nilaiekonomi tertinggi. Umat di sini tidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di muka bumi. Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat memenuhi kebutuhan hidup secara melimpah ruah di dunia, tetapi juga dapat memenuhi ketentraman jiwa sebagai bekal di akhirat nanti. Jadi harus ada keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan hidup di dunia dengan kebutuhan untuk akhirat.

Tiga Prinsip Dasar Yang Menyangkut sistem ekonomi Syariah menurut Islam

1. Tawhid, Prinsip ini merefleksikan bahwa penguasa dan pemilik tunggal atas jagad raya ini adalah Allah SWT.
2. Khilafah, mempresentasikan bahwa manusia adalah khalifah atau wakil Allah di muka bumi ini dengan dianugerahi seperangkat potensi spiritual dan mental serta kelengkapan sumberdaya materi yang dapat digunakan untuk hidup dalam rangka menyebarkan misi hidupnya.
3. ‘Adalah, merupakan bagian yang integral dengan tujuan syariah (maqasid al-Syariah). Konsekuensi dari prinsip Khilafah dan ‘Adalah menuntut bahwa semua sumberdaya yang merupakan amanah dari Allah harus digunakan untuk merefleksikan tujuan syariah antara lain yaitu; pemenuhan kebutuhan (need
fullfillment), menghargai sumber pendapatan (recpectable source of earning), distribusi pendapatan dan kesejah-teraan yang merata (equitable distribution of income and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).

Empat Ciri/Sifat Sistem Islam

1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4. Tanggungjawab (responsibility)

sumber : www.google.com

Sistem Ekonomi Tradisional

|

Sistem ekonomi tradisional merupakan sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat tradisional
secara turun temurun dengan hanya mengandalkan alam dan tenaga kerja.

Ciri dari sistem ekonomi tradisional adalah :

  1. Teknik produksi dipelajari secara turun temurun dan bersifat sederhana
  2. Hanya sedikit menggunakan modal
  3. Pertukaran dilakukan dengan sistem barter (barang dengan barang)
  4. Belum mengenal pembagian kerja
  5. Masih terikat tradisi
  6. Tanah sebagai tumpuan kegiatan produksi dan sumber kemakmuran

Sistem ekonomi tradisional memiliki kelebihan sebagai berikut :

  1. Tidak terdapat persaingan yang tidak sehat, hubungan antar individu sangat erat
  2. Masyarakat merasa sangat aman, karena tidak ada beban berat yang harus dipikul
  3. Tidak individualistis

Kelemahan dari sistem ekonomi tradisional adalah :

  1. Teknologi yang digunakan masih sangat sederhana, sehingga produktivitas rendah
  2. Mutu barang hasil produksi masih rendah

Saat ini sudah tidak ada lagi negara yang menganut sistem ekonomi tradisional, namun di beberapa daerah pelosok, seperti suku badui dalam, sistem ini masih digunakan dalam kehidupan sehari - hari.

sumber : www.google.com

peran dan pengertian Uang, bank, dan penciptaan bank

|

I. UANG
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.

Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.

Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.

II. BANK
Bank (cara pengucapan: [Bang]) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang . Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 Wikisource-logo.svg tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.

III. PENCIPTAAN UANG
PERUM PERURI atau Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006. Selain mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya, termasuk cetakan kertas berharga non uang dan logam non uang.

PERUM PERURI atau Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006. Selain mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya, termasuk cetakan kertas berharga non uang dan logam non uang.PERUM PERURI didirikan pada tanggal 15 September 1971, dan merupakan gabungan dari dua Perusahaan yaitu PN. Pertjetakan Kebajoran atau PN. PERKEBA, dan PN. Artha Yasa. Pendirian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 60 tahun 1971, selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 25 tahun 1982, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2000 dan disempurnakan untuk terakhir kalinya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 di atas, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) diberikan tugas dan wewenang untuk mencetak lima produk unggulan, yakni uang Republik Indonesia yang meliputi uang kertas dan uang logam, paspor RI, pita cukai, meterai dan sertifikat tanah. Setiap produk yang dicetak oleh Perum Peruri mempunyai ciri khusus yang mengutamakan segi-segi pengamanan, mengingat dokumen tersebut merupakan dokumen negara yang sangat vital. Oleh karena itu, Perum Peruri selalu memfokuskan unsur-unsur sekuriti atau security feature pada setiap produk cetakannya.


sumber : www.google.com

Analisis Tingkat Pertumbuhan Pendapatan Nasional Tahun 2005-2008

|
Produksi Nasional atau Pendapatan Nasional adalah nilai yang menggambarkan dari kegiatan (aktivitas) ekonomi secara nasional pada periode tertentu.

Konsep Pendapatan Nasional :

1. Produk Domestik Bruto (PDB)

Produk Domesti Bruto (Gross Domestic Product/GDP) adalah seluruh barang dan jasa yang dihasilkan seluruh warga masyarakat (termasuk warga asing) suatu negara dalam periode tertentu, biasanya satu tahun.

2. Produk Nasional Bruto (PNB)

Produk Nasional Bruto (Gross National Product/GNP) adalah seluruh barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu negara dalam periode tertentu, biasanya satu tahun, termasuk di dalamnya barang dan jasa yang dihasilkan warga negara tersebut yang berada/bekerja di luar negeri. Barang dan jasa yang dihasilkan warga negara asing yang bekerja di dalam negeri, tidak termasuk GNP.

GNP = GDP – (Produk Netto terhadap luar negeri)

3. Produk Nasional Netto (PNN)

Produk Nasional Netto (Net National Product/NNP) atau produk nasional bersih adalah jumlah barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu negara dalam periode tertentu, biasanya satu tahun setelah dikurangi penyusutan (depresiasi) dan barang pengganti modal.

NNP = GNP – (Penyusutan + Barang pengganti modal)

4. Pendapatan Nasional Netto (bersih)

Pendapatan Nasional Bersih (Net National Income/NNI) adalah nilai dari produk nasional bersih (net national income) dikurangi dengan pajak tidak langsung.

NNI = NNP – Pajak Tidak Langsung

5. Pendapatan Perseorangan

Pendapatan Perseorangan (Personal Income) adalah jumlah seluruh penerimaan yang diterima perseorangan sebagai balas jasa dalam proses produksi. Pendapatan perseorangan ini dapat juga disebut pendapatan kotor, karena tidak semua pendapatan perseorangan netto jatuh ke tangan pemilik faktor produksi, sebab masih harus dikurangi laba yang tidak dibagi, pajak penghasilan, iuran jaminan sosial dan lain-lainnya.

Tabel Produk Domestik Bruto

PRODUK DOMESTIK BRUTO

TAHUN DASAR 2000


TAHUN

HARGA KONSTAN

HARGA BERLAKU



PDB
(Milyar Rp.)

PERTUMBUHAN
(%)

PDB NON MIGAS

PERTUMBUHAN
(%)

PDB
(Milyar Rp.)

PDB NON MIGAS


1999

379.557,80

-

345.732,80

1,09

1.109.979,50

1.003.590,70


TW 1

94.579,00

5,28

85.927,10

5,88

277.834,20

255.820,70


TW 2

93.593,50

-1,04

85.478,00

-

273.814,20

250.047,00


TW 3

96.410,20

3,01

87.912,20

2,85

277.900,30

249.853,10


TW 4

94.975,10

-1,49

86.415,50

-1,70

280.430,30

247.869,90


2000

1.389.769,90

-

1.218.334,10

-

1.389.769,90

1.218.334,10


TW 1

342.852,40

-

299.046,90

-

325.958,60

289.865,30


TW 2

340.865,20

-

300.036,60

-

336.967,10

298.189,40


TW 3

355.289,50

4,23

312.223,90

4,06

360.701,60

314.523,70


TW 4

350.762,80

-1,27

307.026,70

-1,66

366.142,60

315.755,70


2001

1.440.405,70

3,64

1.278.060,00

4,90

1.646.322,00

1.467.642,30


TW 1

356.114,90

1,53

313.832,40

2,22

386.648,80

341.696,30


TW 2

360.533,00

1,24

321.391,00

2,41

416.069,90

366.288,60


TW 3

367.517,40

1,94

327.908,50

2,03

426.828,30

383.004,00


TW 4

356.240,40

-3,07

314.928,10

-3,96

416.775,00

376.653,40


2002

1.505.216,40

4,50

1.344.906,30

5,23

1.821.833,40

1.659.081,40


TW 1

368.650,40

3,48

327.440,00

3,97

436.975,10

399.139,30


TW 2

375.720,90

1,92

336.582,00

2,79

450.640,40

411.463,10


TW 3

387.919,60

3,25

348.044,60

3,41

472.136,10

430.994,40


TW 4

372.925,50

-3,87

332.839,70

-4,37

462.081,80

417.484,60


2003

1.577.171,30

4,72

1.421.474,80

5,62

2.013.674,60

1.840.854,90


TW 1

386.743,90

3,16

347.907,80

3,91

516.820,10

466.337,70


TW 2

394.620,50

2,04

356.136,90

2,37

515.704,50

471.132,50


TW 3

405.607,60

2,78

366.198,50

2,83

530.011,30

485.021,70


TW 4

390.199,30

-3,80

351.231,60

-4,09

524.221,80

477.727,10


2004

1.656.516,80

5,03

1.506.296,60

5,97

2.295.826,20

2.083.077,90


TW 1

402.597,30

3,18

364.906,50

3,89

536.605,30

490.625,70


TW 2

411.935,50

2,32

374.558,40

2,65

564.422,10

514.874,00


TW 3

423.852,30

2,89

386.240,10

3,12

595.320,60

537.892,20


TW 4

418.131,70

-1,35

380.591,60

-1,46

599.478,20

539.686,00


2005

1.750.656,10

5,68

1.605.247,60

6,57

2.784.960,40

2.467.957,70


TW 1

427.003,00

2,12

390.330,90

2,56

635.102,80

572.018,90


TW 2

436.110,00

2,13

400.113,50

2,51

673.797,40

599.526,90


TW 3

448.492,50

2,84

412.108,30

3,00

716.600,70

632.111,80


TW 4

439.050,60

-2,11

402.694,90

-2,28

759.459,50

664.300,10


2006

1.846.654,90

5,48

1.703.086,00

6,09

3.338.195,70

2.976.677,30


TW 1

448.276,80

2,10

412.675,30

2,48

783.040,90

695.721,60


TW 2

457.724,70

2,11

421.868,10

2,23

812.808,30

722.600,40


TW 3

474.797,50

3,73

439.200,90

4,11

869.022,90

777.910,80


TW 4

465.855,90

-1,88

429.341,70

-2,24

873.323,60

780.444,50


2007

0,00

-

0,00

-

0,00

0,00


TW 1

475.046,70

1,97

439.389,40

2,34

919.287,60

828.444,80


TW 2

486.483,30

2,41

451.126,00

2,67

962.501,70

868.045,40


TW 3

505.761,20

3,91

469.652,90

4,04

1.023.791,70

924.316,00


TW 4

495.089,80

-2,15

459.409,50

-2,23

1.041.089,90

927.039,50


2008

0,00

-

0,00

-

0,00

0,00


TW 1

505.915,80

2,19

470.392,30

2,39

1.122.075,90

1.000.952,20


TW 2

518.248,80

2,44

482.801,30

2,64

1.230.914,10

1.090.886,50


TW 3

536.873,10

3,59

500.707,80

3,71

1.343.754,00

1.199.183,80









Sumber : Badan Pusat Statistik, diolah Departemen Perdagangan
Keterangan :
*) Angka sementara
**) Angka sangat sementara
***) Angka sangat sangat sementara

Laporan Perekonomian Indonesia

Tanggal

Judul

Hits

07-04-2008

Laporan Perekonomian Indonesia Tahun 2007

25088

15-03-2007

Laporan Perekonomian Indonesia Tahun 2006

4687

15-03-2006

Laporan Perekonomian Indonesia Tahun 2005

3752

31-03-2005

Laporan Perekonomian Indonesia Tahun 2004

3443

23-06-2004

Laporan Perekonomian Indonesia Tahun 2003

2825

23-06-2004

Laporan Perekonomian Indonesia Tahun 2002

2550

23-06-2004

Laporan Perekonomian Indonesia Tahun 2001

2452

23-06-2004

Laporan Perekonomian Indonesia Tahun 2000

2903

23-06-2004

Laporan Perekonomian Indonesia Tahun 1998/1999

3874

Analisis Pendapatan Nasional tahun 2005 - 2008

Berdasarkan salah satu konsep pendapatan nasional (GDP/Gross Domestic Product) mencerminkan bahwa pendapatan nasional tahun 2005-2008 terus melaju naik. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi nasional mengalami peningkatan dan mencerminkan tingkat pendapatan masyarakat kian bertambah. Hal ini berpengaruh besar terhadap kemakmuran warga masyarakat.

Ketika pendapatan warga masyarakat meningkat, maka mereka akan melakukan saving lebih besar lagi, dan ini akan menambah jumlah investasi. Jika jumlah investasi bertambah, pendapatan nasional akan meningkat. Akan tetapi hanya saving yang dilakukan disuatu keuangan atau bank saja yang dapat di investasikan. Saving yang dilakukan di rumah, dalam lemari. Apalagi di bawah bantal, tidak dapat di investasikan.sebab termasuk uang pasif.

Pemerataan pendapatan sangat penting. Sebab distribusi yang kurang merata akan menimbulkan ketimpangan pendapatan dalam perekonomian serta menimbulkan penyakit-penyakit ekonomi lainnya, seperti inflasi dan pengangguran.

Jumlah investasi yang banyak akan mendorong terbukanya lapangan pekerjaan yang akan menyerap tenaga kerja dan menanggulangi melonjaknya angka pengangguran. Demikian, pengangguran tidak dapat di bersihkan secara tuntas. Setiap negara pasti mengalami masalah pengangguran meskipun prosentasinya kecil. Hal ini akan selalu terjadi, sebab untuk menghilangkan tingkat pengangguran akan dapat menimbulkan dampak negatif lain yaitu tingkat inflasi muncul.


sumber : www.google.com