Struktur pasar

|

Manusia adalah makhluk multi dimensional. Di dalam diri manusia terdapat aspek-aspek yang menggerakkan manusia bertindak dan membutuhkan sesuatu. Beberapa aspek tersebut biasanya memberikan dasar pijakan bagi pengembangan sesuatu. Hasil pengembangan sesuatu itu dibuat dalam rangka untuk memenuhi apa yang dibutuhkan manusia. Diantaranya adalah masalah ekonomi.

Banyak dasar pemikiran yang memperkenalkan prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam, dan pada saat yang bersamaan, dasar pemikiran itu memerlukan penyusunan latar belakang yang lebih dalam dan detail dari strategi pengembangan Islam. Para sekularis telah memunculkan sejumlah konsep yang mengungkit paradigma ekonomi konvesional. Salah satu darinya adalah “manusia ekonomi” yang rasional. Orang-orang yang materialistis dan penganut paham social Darwin adalah representasi dari pihak yang memiliki pandangan dunia ini. Perilaku rasional tidak memperlihatkan bahkan tidak ada kepedulian, bila disebut demikian, mengenai pentingnya pelayanan terhadap “social interest”, atau tidak merealisasikan tujuan-tujuan yang memiliki sifat nomatif.[1]

Upaya untuk menggolongkan nilai ilmiah nilai-nilai al-Quran dalam bangunan teori bukan sesuatu yang baru di kalangan penulis muslim. Sebagai contoh, tujuan pengeluaran untuk hidup dalam Islam menurut Fahim Khan yang dikutip Drs. Muhammad, M.Ag. (2007) dikatakan; untuk memenuhi kebutuhan dunia dan akhirat.

Dasar dari pengembangan ekonomi mikro tidak akan terlepas pada permasalahan penentuan tingkat harga yang diderivasikan dari proses mekanisme pasar. Sedangkan mekanisme pasar sendiri terbentuk karena adanya perpaduan antara teori permintaan dan teori penawaran yang dapat berjalan dengan baik. Sehingga kita pun harus mengakui bahwa analisis ekonomi mana pun tidak akan pernah terlepas dari kedua teori dasar tersebut. Artinya teori permintaan dan teori penawaran adalah dasar dari pembentukan ilmu ekonomi yang lebih luas.

Begitu juga perilaku permintaan sendiri yang merupakan salah satu perilaku ekonomi yang mendominasi dalam praktek ekonomi mikro, walaupun juga berlaku dalam praktek ekonomi makro. Itulah sebabnya pembahasan mengenai permintaan yang ditinjau dari segi determinasi harga terhadap permintaan selalu menjadi pokok kajian dalam ilmu ekonomi. Determinasi harga terhadap permintaan dengan mengasumsikan faktor-faktor yang mempengaruhinya dianggap tetap menghasilkan hokum permintaan, sedangkan bila permintaan yang menentukan harga maka disebut teori permintaan.[2]

Seperti yang dikatakan Al-Ghazali yang mana aktivitas perdagangan dan timbulnya pasar yang harganya bergerak sesuai dengan kekuatan permintaan dan penawaran. Bagi al-Ghazali, pasar merupakan bagian dari “keteraturan alami”. Dan al-Ghazali juga tidak menolak kenyataan bahwa keuntunganlah yang menjadi motif perdagangan. Dalam bukunya Adiwarman Karim “Ekonomi Mikro Islam” edisi ketiga (2007) ditulis bahwa al-Ghazali tidak hanya menyadari keinginan manusia untuk mengumpulkan kekayaan, tetapi juga kebutuhannya untuk persiapan di masa depan. Namun demikian, ia memperingatkan bahwa jika semangat “selalu ingin lebih” ini menjurus kepada keserakahan dan pengejaran nafsu pribadi, maka hal itu pantas dikutuk. Maka dalam pengertian inilah Ia memandang kekayaan sebagai “ujian terbesar”.

PASAR OUTPUT DAN PASAR INPUT

Dalam pengertian yang sederhana atau sempit pasar adalah tempat terjadinya transaksi jual beli (penjualan dan pembelian) yang dilakukan oleh penjual dan pembeli yang terjadi pada waktu dan tempat tertentu.

Definisi pasar secara luas menurut W.J. Stanton adalah orang-orang yang mempunyai keinginan untuk memenuhi kebutuhan, uang untuk belanja serta kemauan untuk membelanjakannya. Pada umumnya suatu transaksi jual beli melibatkan produk/barang atau jasa dengan uang sebagai alat transaksi pembayaran yang sah dan disetujui oleh kedua belah pihak yang bertransaksi.

Istilah pasar pada awalnya diperuntukkan bagi suatu tempat di mana barang-banrang diperdagangkan. Pasar Senen di Jakarta atau Pasar Mercu Buana di Medan merupakan contoh modern tentang pasar di zaman ini, dan kebanyakan kota memiliki pasar-pasar semacam ini. Dalam pengertian modern, pasar merujuk pada situasi mana pun di mana pembeli dan penjual dapat menegosiasikan pertukaran komoditi.[3]

Dalam pandangan Islam pasar merupakan wahana ekonomi yang ideal, secara teoritik maupun praktikal pasar memiliki beberapa kelemahan, misalnya: mengabaikan distribusi pendapatan dan keadilan, adanya kegagalan pasar, ketidaksempurnaan persaingan, dan lain-lain.[4] Oleh karenanya, kita harus menempatkan pasar secara proposional dalam perekonomian dan kemudian memperbaiki dan melengkapi kekurangan-kekurangannya.

Drs. Muhammad dalam bukunya Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam (2003) dikatakan Islam dalam bidang struktur pasar lebih menekankan pada aspek kebebasan dan jiwa kerja sama. Kebebasan ekonomi adalah pilar pertama dalam struktur pasar Islami. Kebebasan ini berdasarkan pada ajaran Islam, yang meliputi pertanggungjawaban dan kebebasan[5]. Ajaran Islam berusaha untuk menciptakan suatu keadaan pasar yang dibingkai oleh nilai-nilai syariah, meskipun tetap dalam suasana yang bersaing. Dengan kata lain konsep Islam tentang pasar yang ideal adalah perfect competition market plus, yaitu plus nilai-nilai syariah Islam.[6]

Pasar Output

Dalam kapitalisme pasar dianggap sebagai mekanisme yang dapat menyelesaikan semua persoalan ekonomi. Dalam konsep dasarnya pasar tidak boleh diganggu atau diintervesi oleh siapapun, termasuk oleh pemerintah. Kapitalisme menganggap pasar secara otomatis akan menjawab dan mengatur semua persoalan ekonomi dengan harmonis. Sosialisme berpandangan sebaliknya, yaitu peranan pasar harus ditiadakan. Sosialisme menganggap bahwa pasar akan menjadi alat bagi para pemilik modal (borjuis) untuk mengeksploitasi para buruh.

Islam sangat menghargai posisi pasar sebagai alokasi dan distribusi sumber daya ekonomi dengan menempatkan pasar pada posisi yang proporsional. Ajaran Islam sangat menganggap pasar sebagai tempat perniagaan yang halal (sah/legal) dan baik, sehingga secara umum merupakan mekanisme perniagaan yang paling ideal.

Berikut di bawah ini beberapa macam pasar yang masuk dalam kategori pasar output beserta contohya:

Pasar Barang

Pasar barang adalah pasar yang menjual produk dalam bentuk barang. Pasar barang dapat dibagi lagi menjadi dua macam, yakni :

a. Pasar Barang Nyata/Riil Pasar barang nyata adalah pasar yang menjual produk dalam bentuk barang yang bentuk dan fisiknya jelas. Contohnya adalah pasar Angso Duo, pasar malam, pasar kaget, dan lain-lain.

b. Pasar Barang Abstrak Pasar barang abstrak adalah pasar yang menjual produk yang tidak terlihat atau tidak riil secara fisik. Contoh jenis pasar ini adalah pasar komoditas / komoditi yang menjual barang semu seperti pasar karet, pasar tembakau, pasar timah, pasar kopi dan lain sebagainya.

Pasar Jasa / Tenaga

Pasar jasa adalah pasar yang menjual produknya dalam bentuk penawaran jasa atas suatu kemampuan. Jasa tidak dapat dipegang dan dilihat secara fisik karena waktu pada saat dihasilkan bersamaan dengan waktu mengkonsumsinya. Contoh pasar jasa seperti pasar tenaga kerja, Rumah Sakit yang menjual jasa kesehatan, Pangkalan Ojek yang menawarkatn jasa transportasi sepeda motor, dan lain sebagainya.

Pasar Uang dan Pasar Modal

a. Pasar Uang Pasar Uang adalah pasar yang memperjual belikan mata uang negara-negara yang berlaku di dunia. Pasar ini disebut juga sebagai pasar valuta asing / valas / Foreign Exchange / Forex. Resiko yang ada pada pasar ini relatif besar dibandingkan dengan jenis investasi lainnya, namun demikian keuntungan yang mungkin diperoleh juga relatif besar. Contoh adalah transaksi forex di BEJ, BES, agen forex, di internet, dan lain-lain.

b. Pasar Modal adalah pasar yang memperdagangkan surat-surat berharga sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan bisnis atau kepemilikan modal untuk diinvestasikan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Contohnya seperti saham, reksadana, obligasi perusahaan swasta dan pemerintah, dan lain sebagainya.

Pasar Input

Seperti kita ketahui bahwa untuk dapat melakukan kegiatan produksi, diperlukan factor-faktor produksi, karena faktor produksi tidak dimiliki oleh rumah tangga perusahaan, berarti untuk penyediaan faktor produksi harus melalui jual-beli faktor produksi. Dari kebutuhan tersebut terbentuklah pasar faktor produksi.

Pasar faktor produksi dalam Ilmu Ekonomi diartikan keseluruhan penawaran dan permintaan faktor-faktor produksi yang terdapat dalam suatu daerah/wilayah tertentu. ada beberapa hal yang membedakan dengan pasar barang. Perbedaan tersebut di antaranya[7]:

a. Pihak yang melakukan penawaran adalah pihak rumah tangga konsumen.

b. Pihak yang melakukan permintaan adalah pihak rumah tangga produsen.

c. Bagi rumah tangga konsumen (pemilik faktor produksi), harga faktor produksi adalah merupakan pendapatan yang disebut dengan istilah sewa, upah, bunga dan keuntungan.

d. Bagi rumah tangga produsen pengeluaran untuk mendapatkan faktor produksi disebut biaya.

e. Barang atau komoditi yang duperjualbelikan adalah faktor produksi. Jadi dengan demikian pasar ini memiliki ciri yang berbeda dengan pasar barang secara umum.

Menurut Iskandar Putong, yang dikutip oleh Muhammad dalam bukunya Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam (2003) fungsi produksi adalah hubungan teknis antara faktor produksi (input) dan hasil produksi (outout). Hal ini berarti bahwa produksi hanya bisa dilakukan dengan menggunakan faktor produksi dimaksud. Bila faktor produksi tidak ada maka tidak ada proses produksi. Produksi yang dihasilkan dengan menggunakan faktor alam disebut dengan produksi alami. Begitu juga dengan faktor yang lain.

Sumber daya alam

Faktor produksi alam ialah semua kekayaan yang terdapat di alam semesta yang dapat digunakan dalam proses produksi. Faktor produksi ini merupakan pemberian Tuhan yang sudah ada sejak beribu-ribu tahun lalu. Oleh karenanya, faktor produksi alam sering pula disebut sebagai faktor produksi asli. Faktor yang termaksuk di dalamnya adalah tanah, air, sinar matahari, udara, dan barang tambang.

Tenaga kerja

Tenaga kerja merupakan faktor produksi insani yang secara langsung maupun tidak langsung menjalankan kegiatan produksi. Faktor produksi tenaga kerja juga dikategorikan sebagai faktor produksi asli. Dalam faktor produksi tenaga kerja, terkandung unsur fisik, pikiran, serta kemampuan yang dimiliki oleh tenaga kerja. Oleh karena itu, tenaga kerja dapat dikelompokan berdasarkan kualitas (kemampuan dan keahlian) dan berdasarkan sifat kerjanya.

Berdasarkan kualitasnya, tenaga kerja dapat dibagi menjadi tenaga kerja terdidik, tenaga kerja terampil, dan tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih. Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memerlukan pendidikan tertentu sehingga memiliki keahlian di bidangnya, misalnya dokter, insinyur, akuntan, dan ahli hukum. Tenaga kerja terampil adalah tenaga kerja yang memerlukan kursus atau latihan bidang-bidang keterampilan tertentu sehingga terampil di bidangnya. Misalnya tukang listrik, montir, tukang las, dan sopir. Sementara itu, tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja yang tidak membutuhkan pendidikan dan latihan dalam menjalankan pekerjaannya. Misalnya tukang sapu, pemulung, dan lain-lain.

Modal

Yang dimaksud dengan modal adalah barang-barang atau peralatan yang dapat digunakan untuk melakukan proses produksi. Modal dapat digolongkan berdasarkan sumbernya, bentuknya, berdasarkan pemilikan, serta berdasarkan sifatnya.

Berdasarkan sumbernya, modal dapat dibagi menjadi dua: modal sendiri dan modal asing. Modal sendiri adalah modal yang berasal dari dalam perusahaan sendiri. Misalnya setoran dari pemilik perusahaan. Sementara itu, modal asing adalah modal yang bersumber dari luar perusahaan. Misalnya modal yang berupa pinjaman bank.

Berdasarkan bentuknya, modal dibagi menjadi modal konkret dan modal abstrak. Modal konkret adalah modal yang dapat dilihat secara nyata dalam proses produksi. Misalnya mesin, gedung, mobil, dan peralatan. Sedangkan yang dimaksud dengan modal abstrak adalah modal yang tidak memiliki bentuk nyata, tetapi mempunyai nilai bagi perusahaan. Misalnya hak paten, nama baik, dan hak merek.

Berdasarkan pemilikannya, modal dibagi menjadi modal individu dan modal masyarakat. Modal individu adalah modal yang sumbernya dari perorangan dan hasilnya menjadi sumber pendapatan bagi pemiliknya. Contohnya adalah rumah pribadi yang disewakan atau bunga tabungan di bank. Sedangkan yang dimaksud dengan modal masyarakat adalah modal yang dimiliki oeleh pemerintah dan digunakan untuk kepentingan umum dalam proses produksi. Contohnya adalah rumah sakit umum milik pemerintah, jalan, jembatan, atau pelabuhan.

erakhir, modal dibagi berdasarkan sifatnya: modal tetap dan modal lancar. Modal tetap adalah jenis modal yang dapat digunakan secara berulang-ulang. Misalnya mesin-mesin dan bangunan pabrik. Sementara itu, yang dimaksud dengan modal lancar adalah modal yang habus digunakan dalam satu kali proses produksi. Misalnya, bahan-bahan baku.

Kewirausahaan (entrepreneurship)

Faktor kewirausahaan adalah keahlian atau keterampilan yang digunakan seseorang dalam mengkoordinir faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Sebanyak dan sebagus apa pun faktir produksi alam, tenaga manusia, serta modal yang dipergunakan dalam proses produksi, jika dikelola dengan tidak baik, hasilnya tidak akan maksumal.

PERSAINGAN DALAM PASAR OUTPUT DAN INPUT

Pasar persaingan sempurna (perfect competition), adalah sebuah jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat mempengaruhi harga dan hanya berperan sebagai penerima harga (price-taker). Barang dan jasa yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan. Semua produk terlihat identik. Pembeli tidak dapat membedakan apakah suatu barang berasal dari produsen A, produsen B, atau produsen C? Oleh karena itu, promosi dengan iklan tidak akan memberikan pengaruh terhadap penjualan produk.

Rasulullah sendiri sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Akan tetapi pasar di sini mengharuskan adanya moralitas, antara lain: persaingan yang sehat, kejujuran, keterbukaan, dan keadilan. Jika nilai-nilai ini telah ditegakkan maka tidak ada alasan untuk menolak harga pasar. Di mana implementasi nilai-nilai moralitas dalam pasar merupakan tugas personal bagi setiap pelaku pasar. Bagi seorang muslim ini merupakan refleksi dari keimanannya kepada Allah. Dalam al-Quran surat An-Nisa ayat 29 di jelaskan : “hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka-sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu” (QS An Nisa:26)

Baqir Sadr dalam bukunya Iatishaduna, 1979, mengatakan perbedaan ekonomi Islam dengan ekonomi konvesional adalah pada filosofi ekonomi yang dianutnya dan bukan pada ilmu ekonominya. Filosofi ekonomi memberikan ruh pemikiran dengan nilai-nilai Islam dan batasan-batasan syariah, sedangkan ilmu ekonomi berisikan alat-alat analisis ekonomi yang dapat digunakan.

Dengan kerangka ini maka alat-alat produksi Tenaga Kerja, Modal, Sumber daya alam, enterpreneurship dalam ekonomi Islam tidak berbeda dengan faktor produksi dalam ekonomi konvensional.

Produksi berarti diciptakannya manfaat, produksi tidak diartikan sebagai menciptakan secara fisik sesuatu yang tidak ada, karena tidak seorang pun dapat menciptakan benda. Yang dapat dilakukan oleh manusia hanyalah membuat barang-barang menjadi berguna, disebut sebagai "dihasilkan." Prinsip fundamental yang harus diperhatikan dalam proses produksi adalah prinsip kesejahteraan ekonomi. Tidak ada perbedaan sudut pandang apa yang menjadi faktor-faktor produksi dalam pandangan ekonomi umum dengan ekonomi Islam yakni, Tanah, Tenaga kerja, Modal dan Organisasi dipandang sama sebagai faktor-faktor produksi. Perbedaan keduanya adalah dari sudut pandang perlakuan faktor-faktor produksi tersebut.

Dalam pandangan Kapitalisme tanah merupakan hak milik mutlak, sementara dalam pandangan Sosialis dan Komunis tanah hanya dimiliki negara sementara Islam memandang Tanah sebagai milik mutlak Allah. Sehingga baik negara maupun masyarakat tidak dapat mengklaim sebidang tanah bila keduanya mengabaikan tanah tersebut melewati batas waktu 3 tahun. Pemanfaatan atas tanah dalam Islam bukan pada kemampuan seseorang untuk menguasainya tetapi atas dasar pemanfaatannya. Sehingga fungsi tanah dalam Islam adalah sebagai hak pengelolaan bukan pada penguasaan.

Masalah krusial hingga kini adalah berkaitan dengan tenaga kerja. Dalam pandangan Marx, ketidak adilan yang dilakukan para Kapitalis terletak pada pemenuhan upah yang tidak wajar. Sebagai contoh, para pemilik modal menetapkan hari kerja 12 jam. padahal pekerja yang bersangkutan dapat memproduksi nilai yang sama dengan upah subsitensinya dalam 7 jam, maka sisa 5 jam merupakan nilai surplus yang secara harfiah dicuri oleh para Kapitalis. Islam sangat concern terhadap posisi tenaga kerja Nabi berkata "Bayarlah upah pekerja sebelum keringatnya kering," ucapan Rasulullah tersebut mengisyaratkan betapa hak-hak pekerja harus mendapat jaminan yang cukup. Islam tidak memperkenankan pekerja bekerja pada bidang-bidang yang tidak diizinkan oleh syariat. Dalam Islam, buruh bukan hanya suatu jumlah usaha atau jasa abstrak yang ditawarkan untuk dijual pada para pencari tenaga kerja manusia. Mereka yang mempekerjakan buruh mempunyai tanggung jawab moral dan sosial. Dengan demikian sebuah lembaga Islam yang mempekerjakan buruh atau pekerja tidak diperkenankan membayar gaji mereka dengan tidak sewajarnya (ukuran wajar dapat diukur dengan standar hidup layak atau menurut ukuran pemerintah seperti UMP). Dan sangat besar dosanya bila sebuah lembaga Islam yang dengan sengaja tidak mau membayar upah buruhnya dengan standar kebutuhan, apalagi bila membujuknya dengan kata-kata bahwa, nilai pengorbanan si buruh tersebut merupakan pahala baginya. Padahal dibalik itu si pemilik modal (si pejabat) melakukan pemerasan berkedok agama. Baik si pekerja maupun majikan tidak boleh saling memeras. Tanggung jawab seorang buruh tidak berakhir ketika ia meninggalkan pabrik/usaha majikannya. Tetapi ia juga mempunyai tanggung jawab moral untuk melindungi kepentingan yang sah, baik kepentingan para majikan maupun para pekerja yang kurang beruntung.
Suatu sistem ekonomi Islam harus bebas dari riba, riba merupakan pemerasan kepada orang yang sesak hidupnya (terdesak oleh kebutuhan). Islam sangat mencela penggunaan modal yang mengandung riba. Dengan alasan inilah, modal telah menduduki tempat yang khusus dalam ilmu ekonomi Islam. Negara Islam mempunyai hak untuk turun tangan bila modal swasta digunakan untuk merugikan masyarakat. Tersedia hukuman yang berat bagi mereka yang menyalahgunakan kekayaan untuk merugikan masyarakat.

Lagi pula hanya sistem ekonomi Islam yang dapat menggunakan modal dengan benar dan baik, karena dalam sistem Kapitalis modern kita dapati bahwa manfaat kemajuan teknik yang dicapai oleh ilmu pengetahuan hanya bisa dinikmati oleh masyarakat yang relatif kaya, yang pendapatannya melebihi batas pendapatan untuk hidup sehari-hari. Mereka yang hidup sekedar cukup untuk makan sehari-hari terpaksa harus tetap menderita kemiskinan abadi, karena hanya dengan mengurangi konsumsi hari ini ia dapat menyediakan hasil yang kian bertambah bagi hari esok, dan kita tidak bisa berbuat demikian kecuali bila pendapatan kita sekarang ini bersisa sedikit di atas keperluan hidup sehari-hari.
Tetapi Islam melindungi kepentingan si miskin dengan memberikan tanggung jawab moral terhadap si kaya untuk memperhatikan si miskin. Islam mengakui sistem hak milik pribadi secara terbatas, setiap usaha apa saja yang mengarah ke penumpukan kekayaan yang tidak layak dalam tangan segelintir orang, dikutuk! Al-Qur'an menyatakan agar si kaya mengeluarkan sebagian dari rezekinya untuk kesejahteraan masyarakat, karena kekayaan harus tersebar dengan baik.

Dengan cara ini, Islam menyetujui dua pembentukan modal yang berlawanan yaitu konsumsi sekarang yang berkurang dan konsumsi mendatang yang bertambah. Dengan demikian memungkinkan modal memainkan peranan yang sesungguhnya dalam proses produksi. Karena itu tingkat keuntungan pada usaha ekonomi yang khusus antara lain dapat digunakan sebagai salah satu sarana penentuan modal.

Kelihatannya tidak ada ciri-ciri istimewa yang dapat dianggap sebagai organisasi dalam suatu kerangka Islam. Tetapi ciri-ciri khusus berikutnya dapat diperhatikan, untuk memahami peranan organisasi dalam ekonomi Islam. Pertama, dalam ekonomi Islam pada hakikatnya lebih berdasarkan ekuiti (equity-based) daripada berdasarkan pinjaman (loan-based), para manajer cenderung mengelola perusahaan yang bersangkutan dengan pandangan untuk membagi deviden di kalangan pemegang saham atau berbagi keuntungan diantara mitra sutau usaha ekonomi. Kekuatan-kekuatan koperatif melalui berbagai bentuk investasi berdasarkan persekutuan dalam bermacam-macam bentuk (mudaraba, musyarakah, dll).

Kedua, pengertian keuntungan biasa mempunyai arti yang lebih luas dalam kerangka ekonomi Islam karena bunga pada modal tidak diperkenankan. Modal manusia yang diberikan manajer harus diitegerasikan dengan modal yang berbentuk uang. Pengusaha penanam modal dan usahawan menjadi bagian terpadu dalam organisasi dimana keuntungan biasa menjadi urusan bersama.
Ketiga, karena sifat terpadu organisasi inilah tuntutan akan integritas moral, ketetapan dan kejujuran dalam perakunan (accounting) barangkali jauh lebih diperlukan daripada dalam organisasi sekular mana saja, dimana para pemilik modalnya mungkin bukan meruapakn bagian ari manajemen. Islam menekankan kejujuran, ketepatan dan kesungguhan dalam urusan perdagangan, karena hal itu mengurangi biaya penyediaan (supervisi) dan pengawasan. Faktor manusia dalam produksi dan strategi usaha barangkali mempunyai signifikansi lebih diakui dibandingkan dengan strategi manajemen lainnya yang didasarkan pada memaksimalkan keuntungan atau penjualan.

Dapat disimpulkan bahwa sistem produktif dalam negara Islam harus dikendalikan dengan kriteria objektif maupun subjektif. Kriteria objektif diukur dengan kesejahteraan material, seangkan kriteria subjektif harus tercermin dalam kesejahteraan yang harus dinilai dari segi etika ekonomi Islam.
Dalam Islam, faktor produksi tidak hanya tunduk pada proses perubahan sejarah yang didesak oleh banyak kekuatan berlatar belakang penguangan/monetization tenaga kerja, tanah dan modal, timbulnya negara nasional dari kerajaan feodal dan sebagainya, tetapi juga pada kerangka moral dan etika abadi sebagaimanatertulis dalam syariat. Tanah tidak dianggap sebagai hak kuno istimewa dari negara dan kekuasaan, tetapi dianggap sebagai sarana untuk meningkatkan produksi yang digunakan demi kesejahteraan individu dan masyarakat.

OLIGOPOLI

Industri A.S. ditantai oleh sejumlah kecil perusahaan, masing-masing menguasai sebagian cukup berarti dari produksi industri masing-masing. Perusahaan-perusahaan ini biasanya dari 3 sampai 12 cenderung mendominasi industri demikian, dan para pendatang baru menemui kesulitan untuk memantapkan diri mereka. Struktur pasar yang merangkum industri-industri demikian dinamakan oligopoly, dari kata Yunani oligospolein, yang artinya “sedikit penjual”[8].

Secara harfiah oligopoly berarti ada beberapa penjual di pasar. Boleh dikatakan oligopoli merupakan pertengahan dari monopoly dan monopoloistik competition[9].

Suatu ologopoli adalah industri yang terdiri atas dua atau beberapa perusahaan, dedikitnya satu di antaranya menghasilkan sebagian cukup besar dari keluaran toral industri. Bila ada rasio konsentrasi yang tinggi untuk perusahaan-perusahaan yang melayani satu pasar tertentu, pasar tersebut oligopolistik. Dalam pasar ologopoli di mana ada sedikit penjual yang menjual barang sama, maka aksi penjual harus memerhatikan reaksi penjual lain. Ada dua aksi yang dapat diambil penjual yaitu[10]:

1. Menentukan berapa kuantitas yang akan diproduksinya. Model yang menjelaskan hal ini adalah Cournot Quantity Competition.[11]

2. Menentukan berapa harga yang akan ditawarkannya. Model yang menjelaskan hal ini adalah Betrand Price Competition.[12]

Para pengikut aliran Chamber menjelaskan keadaan oligopoly sebagai suatu keadaan “saat jumlah produsen dalam suatu pasar lebih besar dari yang lainnya, namun kelompok tersebut tidak cukup kuat memberikan pengaruh terhadap salah satu dari kelompok kecil mereka atas harga pasar”[13]. Sehubungan dengan masalah oligopoly dalam spirit Islam ini, M.A. Mannan (1992) melakukan analisis, walaupun ia sendiri masih menganggap sebagai suatu penilaian tentative. Menurutnya, pada dasar oligopolistik keadaannya adalah menunjukkan persaingan tidak sempurna antara beberapa perusahaan.

Persaingam yang dilakukan dengan pola oligopoly apapun alasan tetap tidak memberikan dampak baik bagi perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu, bagaimana Islam memberikan jawaban atas persoalan mendasar oligopoly tersebut? Salah satu aspek yang menarik dari pasar oligopolistik dalam spirit Islam adalah terjadinya kooperasi di antara perusahaan-perusahaan yang ada – kooperasi dalam rangka untuk mencapai kebaikan masyarakat bukan untuk bermusuhan (bersaing).[14]

Cirri-ciri pasar oligopoly[15]:

a. Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.

b. Barang yang diperjualbelikan dapat homogen dapat pula berbeda corak

c. Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat badi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.

d. Satu di antara para oligopolies merupakan price leader yaitu penjual yang memiliki pangsa pasar yang terbesar. Ia memiliki kekuatan yang besar untuk menetapkan harga dan para penjual yang lainnya biasanya terpaksa mengikuti harga tersebut.



PASAR MONOPOLI

Pasar monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran yang ditandai oleh adanya satu penjual/produsen dipasar berhadapan dengan permintaan seluruh pembeli atau konsumen.
Ciri-ciri dari pasar monopoli:
1. hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
2. tidak ada barang subtitusi/pengganti yang mirip (close substitute)
3. produsen memiliki kekuatan menetukan harga
4. tidak ada pengusaha lain yang memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berapa keunggulan perusahaan.

Anda tentu bertanya mengapa terjadi pasar monopoli. Ada beberapa penyebab terjadi pasarmonopoli, diantara penyebabnya adalah sebagai berikut:
ditetapkannya Undang-undang (Monopoli Undang-undang). Atas pertimbangan pemerintah, makapemerintah dapat memberikan hak pada sutau perusahaan seperti PT Pos dan Giro, PT. PLN. hasil pembinaan mutu dan spesifikasi yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain, sehingga lama kelamaan timbul kepercayaan masyarakat untuk selalu menggunakan produk tersebut.
Hasil cipta atau karya seseorang yang diberikan kepada suatu perusahaan untuk diproduksi, yang kita kenal dengan istilah hak paten atau hak cipta.

Sumber daya alam. Perbedaan sumber daya alam menyebabkan suatu produk hanya dikuasai oleh suatu daerah tertentu seperti timah dari pulau bangka.
Modal yang besar, berarti mendukung suatu perusahaan yang memiliki keadaan seperti yang disebutkan diatas?
Coba anda perhatikan apakah didaerah anda terdapat perusahaan yang memiliki keadaan seperti yang disebutkan diatas?
Penjual monopoli belum tentu mendapatkan keuntungan besar, tetapi monopoli mempunyai keterbatasan yang menyebabkan kerugian, maka dari itu kita coba melihat keugian yang disebabkan oleh pasar Monopoli.

Kerugian-kerugian yang disebabkan oleh pasar monopoli:
Ketidak adilan, karena monopolis akan memperoleh keuntungan diatas keuntungan normal.
Volume produksi ditentukan oleh monopolis
Terjadi eksploitasi oleh monopolis terhadap konsumen dan pemilik faktor-faktor produksi.
pemerintah dapat mencegah kergian-kerugian yang disebakan pelaku monopoli dengan cara berikut:
Mencegah munculnya monopoli dengan undang-undang
Pemerintah mendirikan perusahaan tandingan yang mampu menyaingi monopolis
Membuka impor untuk barang yang diproduksi oleh monopolis
Campur tangan pemerintah dalam menentukan harga.

sumber : www.google.com

0 komentar:

Posting Komentar